Mulai Senin Besok, Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 Mundur dari Jabatannya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Mei 2024 21:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bakal segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan kepada penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Imbauan itu dimaksudkan agar Pj kepala daerah mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran dibuka pada Agustus mendatang. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU. Nanti, akan terbit peraturan KPU. Jadi, penjabat-penjabat itu tidak boleh masih (berstatus) penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito kepad wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

Tito menyampaikan, bahwa saat ini ada 266 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah. Karena itu, Kemendagri pun harus mempersiapkan pengganti baru bila penjabatnya mundur karena maju Pilkada 2024. 

"Saya sedang mencari waktu. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus di momen pendaftaran. Mereka sudah harus kami berhentikan karena perlu waktu untuk mencari pengganti," ucapnya. 

Selain itu, Kemendagri juga tengah melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju pilkada, sebelum mengirimkan SE tersebut.

Tito mengaku sudah tahu daerah mana saja yang harus dicarikan pengganti Pj kepala daerahnya. Untuk itu, pada Senin (20/5), pihaknya akan mulai mengirimkan surat edaran tersebut. 

"Saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin. Mungkin, Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," katanya.

Sebagai informasi, pada hari ini, Jumat (17/5), Tito melantik lima Pj gubernur di kantor Kemendagri. Dua di antaranya berasal dari instansi Kemendagri. Yaitu, Zudan Arif Fakhrulloh yang menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Bahtiar yang dipercaya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

Topik:

Tito Karnavian Pk kepala daerah maju pilkada Mendagri minta Pj kepala daerah mundur Pilkada 2204