NasDem: Penambahan Kementerian Harus Tetap Lewat DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Mei 2024 20:39 WIB
Bendera NasDem (Foto: Ist)
Bendera NasDem (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menunggu surat presiden (Surpes) penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas Rancao Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara tersebut menuai polemik publik setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan bakal menambah jumlah pos kementerian yang semula 34 menjadi 40.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menilai jika penambahan jumlah kementerian sebaiknya tak dilakukan melalui skema Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan harus tetap lewat DPR. 

“Sebaiknya melalui skema pengubahan UU Kementerian, agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik semata," kata Atang kepada wartawan, Jumat (17/5/2024). 

"Termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya,” sambungnya.

Menurutnya, penambahan jumlah kementerian melalui skema revisi Undang-Undang Kementerian Negara dapat menciptakan partisipasi dalam politik legislasi dan menjadi ruang yang strategis.

Dia juga menilai meskipun presiden terpilih Prabowo Subianto belum menyatakan akan menambah jumlah kementerian, namun atmosfer gimmick politik dari sejumlah elite partai politik yang mengarah pada permintaan jumlah menteri-menteri memicu dinamika ruang pubik.

“Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi, dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya terbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata,” tuturnya.

Padahal menurut Atang, koalisi dan rekonsiliasi tidak melulu berbicara pembagian kursi, melainkan lebih kepada membangun sinergisitas di antara partai politik dalam rangka kepentingan bangsa untuk mencapai tujuan bernegara yang diamanatkan konstitusi.

“Sehingga tidak hanya semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” kata Atang.