Gagal Selesaikan Sengketa 4 Pulau, Prabowo Diminta Copot Tito Karnavian


Jakarta, MI - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
PBHI Jakarta menilai, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa adanya keterlibatan masyarakat Aceh maupun pemerintah daerah dalam prosesnya, sehingga menimbulkan polemik dan keresahan di tengah publik.
Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, dimasukkan ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025.
“Keputusan ini bukan sekadar soal batas wilayah. Bagi masyarakat Aceh, ini menyangkut martabat, sejarah panjang konflik, dan komitmen pasca-perdamaian yang selama ini dijaga,” kata Pengacara Publik PBHI Jakarta, Mujahidsyah, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Menurut PBHI, tindakan Tito Karnavian menunjukkan praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.
"Ini bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujarnya.
PBHI menyebut, terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terkait status keempat pulau tersebut.
Kesepahaman itu tercantum dalam nota kesepakatan tertanggal 10 September 1988 serta perjanjian resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh pada 22 April 1992, yang turut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
Atas dasar itu, PBHI Jakarta menyampaikan tiga poin tuntutan utama.
Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Kedua, mendesak agar Tito Karnavian dicopot dari jabatannya karena dinilai bertanggung jawab atas kebijakan, yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Ketiga, mengajak masyarakat agar tetap tenang, menjaga suasana damai, serta mengedepankan persatuan bangsa.
“Isu ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan, mengingat potensi konflik horizontal yang bisa timbul akibat ketegangan antar-wilayah dan antar-komunitas," tandasnya.
PBHI Jakarta menekankan, pentingnya penyelesaian masalah melalui prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap sejarah serta nilai-nilai perdamaian yang telah dibangun sejak Perjanjian Helsinki.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Topik:
Sengketa 4 Pulau Prabowo Tito KarnavianBerita Sebelumnya
KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Terancam Sanksi Berat
Berita Terkait

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Soal Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Istana: Tidak Benar!
13 September 2025 21:20 WIB