Pusat Data Nasional Diserang, DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Juni 2024 15:50 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Kamis (27/6/2024) besok. 

Pemanggilan itu dilakukan terkait dugaan kebocoran data milik Indonesia Automatic Finger Indentification System (INAFIS) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan serangan brain chiper ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDN) 2.

"Jadi besok tuh kita dudukkan apa yang sudah mereka lakukan, sudah cukup atau belum, tahapan-tahapan pemberesannya seperti apa? Berapa lembaga yang terdampak? Kemudiam baru mitigasi evaluasi ke depan kita harus seperti apa," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

Selain Menkominfo dan BSSN, Komisi I juga bakal memangil beberapa pihak lainnya yang mengurus siber security pusat data nasional. 

Kata Meutya, pihaknya bakal meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada Menkominfo dan BSSN soal dugaan kebocoran data dan diserangnya pusat data nasional. 

"Ya kita dengar penjelasan dulu kan selama ini kemarin hanya lihat dari press conference dari BSSN dari pihak pemerintah, kan itu sangat singkat. Kita perlu pendalaman, jadi besok penjelasan dari pemerintah, apa yang sudah dilakukan, baru kemudian kalau data sudah lengkap, evaluasi," bebernya. 

"Sekarang beres belum, masa langsung dievaluasi. Paling pesan utamanya ya untuk segera dibereskan," tambahnya. 

Kata Meutya, pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari benang merah agar tak ada saling tuding antar instansi, sehingga DPR dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah itu. 

"Ya makanya besok kita lihat, kita dudukin semuanya, ini benang merahnya gimana, tapi dari DPR menyarankan harus tanggung jawab sama-sama. Gak boleh saling tuduh," jelasnya.