Isu Revisi UU MD3 Muncul Lagi! Formappi Wanti-wanti DPR Bahas Lagi Anggaran Sampai Satuan Tiga

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mewanti-wanti akan adanya pembahasan anggaran sampai satuan tiga di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lagi.

Hal itu dia ungkapkan merespons Wacana Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali mencuat menjelang lengsernya pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pemantiknya adalah pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menuding Ketua Banggar DPR, Said Abdullah sebagai inisiator revisi UU MD3. Akan tetapi, Said Abdullah menegaskan usulannya soal revisi UU MD3 ini ditolak pimpinan DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad.

Revisi UU MD3 mulanya ramai setelah muncul di daftar Prolegnas DPR. UU itu berkaitan dengan aturan soal penentuan kursi ketua DPR. Namun, saat itu, Dasco sudah membantah isu tersebut. Dasco pernah menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat tidak akan melakukan revisi UU tersebut.

Berkaca pada era Setya Novanto yang kala itu menahkodai DPR RI, tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Lucius Karus menyatakan bahwa sangat berbahaya jika Anggaran Sampai Satu Tiga kembali dibahas.

"Bahaya itu kalau DPR kembali diberikan kuasa untuk membahas anggaran sampai satuan tiga. Dulu kan kewenangan itu dicabut karena ditengarai menjadi celah untuk melakukan permainan anggaran (korupsi)," kata Lucius Karus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Berkurangnya korupsi yang melibatkan anggota DPR belakangan ini, kata dia, mungkin saja menjadi signal positif keberhasilan pengaturan MD3 yang menutup peluang bagi DPR untuk membahas anggaran hingga satuan tiga.

Di lain sisi, mencuat kabar soal Perpu MD3 dari kalangan politikus PDIP dan dua orang yang dekat dengan Presiden Jokowi. Sumber-sumber itu menyebutkan Perpu MD3 akan digunakan untuk mengambil alih kursi ketua DPR dari PDIP.

Sementara sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan revisi UU MD3 itu.

Terkait hal ini, Lucius Karus berharap jangan sampai terjadi. "Saya merasa jangan aja sih. Tanpa Perppu juga kan UU MD3 bisa saja dirubah dalam sekejap. Pakai jalur Perppu berat buat Jokowi," lanjut Lucius.

Jangan-jangan, tambah Lucius, ini rumor untuk memojokkan Jokowi saja atau untuk mencegah revisi dilakukan. "Dengan rumor yang ekstrem, publik diharapkan mendukung niat PDIP untuk tidak merubah aturan terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR," jelasnya.

Pun, Lucius merasa aneh dengan isu tersebut. "Kalau mau Perppu seharusnya UU TNI, UU Polri, UU Kementerian Negara atau UU Wantimpres yang dibikin Perppu. Lah ini DPR mau bahas keempat RUU itu, malah MD3nya yang mau di Perppukan. Aneh kan?," tandas Lucius.

Adapun hingga saat ini, ramai diberitakan di media bahwa diri Said Abdullah adalah pengusul revisi MD3, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Kendati, Said Abdullah menjelaskan kronologis secara detail soal usulan revisi UU MD3 itu.

Pada saat itu Bulan April dan September 2023, usulan revisi UU MD3 disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.

Namun pengajuan usulan revisi UU MD3 kepada Dasco ini terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut. “Usulan revisi UU MD3 yang saya gagas itu terbatas soal kewenangan keuangan DPR. Just it, hanya itu saja, nggak lebih,” jelasnya

Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal. “Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya,” jelasnya.

Said meluruskan bahwa usulan revusi UU MD3 itu, karena paska Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga kebawah. “Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kita melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” cetusnya.

“Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” tandasnya. 

PDIP wanti-wanti operasi politik revisi UU MD3
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP sebelumnya telah mewanti-wanti operasi politik untuk merevisi UU MD3 yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyusul peluang Ketua DPR akan kembali diambil Partai Golkar. Apalagi kondisi itu pernah terjadi pada Pemilu 2014 lalu.

Berkelakuan Baik! Azis Samsuddin Dapat Remisi 6,5 Bulan
Azis Samsuddin (Foto: Dok MI)

"Ini kan belum-belum PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan Ketua DPR RI," kata Hasto dalam diskusi daring, Sabtu (30/3/2024).

Merujuk UU MD3, kursi ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPR. Namun dalam kasus kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai pemilik jumlah suara terbanyak hasil pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan atau dapil.

Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi. Sejumlah narasumber di internal anggota DPR maupun partai menyebut revisi UU MD3 berpeluang akan diubah.

Hasto mengungkap operasi politik pernah dilakukan pada 2014 silam agar kursi ketua DPR tidak diberikan kepada partai peraih suara terbanyak. Kala itu, operasi politik tersebut bahkan menghabiskan dana hingga US$3 juta atau setara Rp48 miliar.

"Karena tahun 2014 yang lalu ketika PDI Perjuangan menang, Pak Jokowi menang, itu kan dilakukan perubahan UU MD3, saya mendengar konon itu habis USD 3 juta itu untuk melakukan operasi politik di DPR," katanya.

Sebagai informasi, bahwa PDIP adalah partai pemenang Pemilu Legislatif 2024 lalu. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 Pasal 427D disebutkan susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Merujuk pasal tersebut, PDIP bakal mengisi posisi Ketua DPR pada periode 2024-2029.  Seperti yang terjadi pada 2019 lalu saat PDIP memenangkan Pemilu Legislatif, maka mereka mendapat jatah kursi Ketua DPR yang diisi Puan Maharani. (an)