41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029 Disetujui DPR


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui daftar rancangan undang-undang program legilasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan prolegnas 2025-2029 sebagaimana kesepakatan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Sebelum ditetapkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Serta 176 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka di daftar prolegnas 2025-2029. "Untuk itu mohon kiranya agar daftar RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui oleh rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan," ujar Bob.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah laporan dari Baleg dapat disetujui atau tidak. "Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Adies. "Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Seluruh fraksi menyetujui daftar RUU yang masuk dalam prlogenas prioritas 2025 maupun prolegnas 2025. Namun, ada tiga fraksi yang memberikan catatan yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat. Sejumlah RUU yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025 diantaranya yaitu RUU Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Selain itu juga ada RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang diusulkan Komisi XI DPR. Sedangkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prolegnas 2025-2029
Topik:
DPR RUUBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
15 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB