Bawaslu Akan Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Akbar
Akbar
Diperbarui 1 Desember 2024 11:49 WIB
Gedung Bawaslu
Gedung Bawaslu

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengadakan seleksi kompetensi untuk PPPK 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bawaslu akan menggelar seleksi tahap I.

Masyarakat atau pendaftaran yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024 disarankan untuk memahami segala informasi penting sebelum mengikuti seleksi tahap I.

Adapun ketentuan seleksi kompetensi PPPK Bawaslu sebagai berikut;

  1.   Datang 60 menit lebih awal.
  2.   Membawa dokumen asli KTP-el/KK dan kartu peserta seleksi kompetens.
  3.   Pakaian: Kemeja putih, celana/rok hitam, jilbab hitam (jika berjilbab). sepatu hitam. Dilarang memakai kaos, celana jeans, atau sandal.

Larangan di Ruang Seleksi

  1.   Jangan membawa: buku, kalkulator, gawai, atau senjata tajam.
  2.   Jangan lakukan: Berbicara, keluar ruangan tanpa izi, atau merokok.

Untuk mengetahui lebih lanjuti mengenai seleksi kompetensi PPP 2024 bisa mengunjungi website resmi Bawaslu di bawaslu.go.id.

Topik:

Bawaslu seleksi kompetensi PPPK Tahap I PPPK Bawaslu