Kemenangan Menantu Jokowi di Pilgub Sumut Diduga Dibantu 'Partai Cokelat'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2024 18:37 WIB
Joko Widodo (kanan) dan Bobby Nasution (kiri) (Foto: Dok MI/Ant)
Joko Widodo (kanan) dan Bobby Nasution (kiri) (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Kemenangan Bobby Nasution dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024 diduga dibantu 'Partai Coklet' alias Parcok.

“Adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai coklat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita. Ada di situ unsur Polri, ASN dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam pilkada Sumut,” kata Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, tindakan itu menyebabkan Pilkada Sumut tidak berlangsung sesuai undang-undang yakni jujur dan adil. “Sehingga prinsip jurdil yang tadinya menjadi asas demokrasi dan harapan masyarakat Sumut, terkangkangi bahkan terlindas oleh pihak-pihak yang hanya ingin mementingkan kekuasaannya saja,” jelasnya.

Diketahui, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dalam situs resmi MK, gugatan tersebut diajukan Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Edy menggugat perolehan suara di Pilkada Sumut 2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan memperoleh 3.645.611 suara. 

Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara. Edy dan Hasan sebagai Pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
 

Topik:

Pilgub Sumut MK Bobby Nasution Parcok Partai Cokelat Edy Rahmayadi