Peserta Pemilu Dilarang Pakai Foto AI untuk Kampanye, Ini Alasan MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2025 20:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang peserta pemilihan umum untuk menggunakan foto yang sudah diedit atau dimanipulasi secara berlebihan untuk menjadi alat peraga kampanye.

Terutama, saat ini telah ada banyak teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mampu memoles dan mengubah foto sangat jauh dari penampilan faktual peserta Pemilu. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK pada perkara Nomor PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memberikan penjelasan lebih ketat terhadap Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang pengucapan putusan itu sendiri digelar hari ini, Kamis (2/1/2025) di ruang sidang Pleno MK.

“Dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto atau gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial,” kata Wakil Ketua MK Saldi Ira, dilansir Monitorindonesia.com, dari situs resmi MK, Sabtu (4/1/2025).

Saldi menjelaskan, pemolesan atau manipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu yakni bebas, jujur, dan adil.

Menurut dia, informasi yang tidak benar dapat merusak loyalitas pemilih dalam menentukan pilihannya di Pemilu. Selain itu, kata Saldi, hal tersebut juga dapat mengganggu kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan secara berkualitas.

Sehingga, rekayasa atau manipulasi berlebihan menggunakan AI pada foto peserta pemilu menurutnya berdampak merugikan bagi pemilih secara individual dan berpotensi merusak kualitas pemilihan.

Dengan begitu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menilai permohonan pemohon terkait frasa citra diri dalam norma Pasal 1 angka 35 UU pemilu bertentangan dengan UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

“Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah terhadap norma pasal a quo tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Saldi.

Topik:

MK AI