Budisatrio: UU TNI Muat Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 20 Maret 2025 12:15 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (istimewa)

Jakarta, MI - Salah satu poin utama revisi UU TNI adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit. Masa pensiun prajurit TNI dalam UU TNI terdapat pada pasal 53. Masa pensiun antara 55 tahun hingga 65 tahun. Perpanjangan masa pensiun prajurit TNI tidak lepas dari banyaknya masukkan dari berbagai pihak.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, di banyak negara, usia pensiun militer rata-rata mencapai 58 hingga 65 tahun. Menurutnya, saat ini tamtama dan bintara harus pensiun pada usia 53 tahun, padahal kondisi fisik dan mental mereka masih prima. Begitu pula dengan tingkatan perwira, dimana mereka saat ini harus pensiun di usia 58 tahun. Padahal, keahlian dan pengalaman para perwira masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara. 

"Kami menemukan realita banyak dari prajurit kita yang sudah harus pensiun di tengah kondisi mereka yang masih prima, dan bahkan tidak sedikit yang masih harus menyekolahkan anak-anaknya. Jika mereka harus pensiun dalam kondisi tersebut, tentu hal ini akan memberatkan para prajurit ketika purna tugas,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3).

“Perpanjangan usia pensiun ini merupakan wujud kehadiran negara yang sudah sepantasnya diberikan kepada prajurit-prajurit kita yang sudah mempertaruhkan nyawa mereka demi bangsa dan negara,” tambah Budisatrio. 

Ia menjelaskan, untuk batas pensiun bagi prajurit setingkat tamtama dan bintara adalah 55 tahun. Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun. Sementara untuk perwira tinggi, usia pensiunnya berjenjang dari 60 hingga 62 tahun. Kecuali untuk perwira tinggi bintang 4, dengan usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali hingga 65 tahun.

“Maka atas dasar sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, serta perbandingan dengan praktik di negara lain, revisi UU TNI memutuskan untuk menaikkan usia masa bakti prajurit. Tentunya hal ini dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi di tubuh TNI," kata Budisatrio.

Topik:

RUU TNI Budisatrio Djiwandono batas usia TNI