Video Pengakuan Marcella Santoso: Antara Sikap Batin dan Dugaan Intimidasi


Jakarta, MI - Penayangan video pengakuan Marcella Santoso dapat membuka tabir sekaligus fakta bahwa ada dugaan merencanakan atau melakukan permufakatan jahat secara sengaja dan diinginkan sejak awal guna membuat perbuatan, keadaan yang dilarang maupun yang bertentangan dan dilarang Undang-Undang, penyalahgunaan surat kuasa, yang tujuannya bukan lagi dalam hal keterkaitan pembelaan hukum kepentingan kliennya.
Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (25/6/2025) malam menyatakan ada dua kemungkinan tidak disampaikan Marcella sebelum sampai di fase persidangan.
"Kemungkinan Marcella mempunyai kesadaran diri yang mengugah jiwa dan sikap batinnya, sehingga melakukan pengakuan sejak awal dengan harapan kejujuran dan keterbukaannya menjadi hal yang meringankan dalam tuntutannya."
"Dan atau bisa jadi ada hal yang dianggapnya sebagai upaya pengakuan sejak awal akibat adanya suatu keadaan yang menjadi dugaan intimidasi, tekanan atau paksaan yang dihadapinya," ujar Azmi.
"Tinggal nanti lihat dalam persidangan apakah yang bersangkutan akan konsisten dengan kejujurannya atau dalam persidangan akan mencabut keterangannya tersebut," timpal Azmi.
Dalam tayangan video yang diputar Kejaksaan, Marcella menyebutkan telah mengunggah konten yang tidak berhubungan dengan penanganan perkara.
Bahwa Marcella mengatakan memuat unggahan kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, isu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar, serta petisi Revisi Undang-Undang TNI dan Indonesia Gelap.
Video berdurasi 4 menit 41 detik itu disiarkan di gedung Jampidsus. Dalam tayangan itu, Marcella, yang mengenakan baju tahanan merah jambu, mengatakan menyesal tidak mengecek kembali isi kontennya. Advokat itu meminta maaf kepada Kejaksaan dan pihak terkait lain yang terkena dampak.
Setelah video itu ditayangkan, pada Rabu, 18 Juni 2025, Marcella menyangkal telah membuat konten negatif soal RUU TNI dan aksi Indonesia Gelap.
"Saya enggak bikin soal RUU TNI, saya enggak bikin. Indonesia Gelap bukan saya yang bikin," kata Marcella usai menjalani pemeriksaan di gedung JAM Pidsus ketika hendak masuk ke mobil tahanan.
Marcella menegaskan tak membuat narasi isu Indonesia Gelap dan RUU TNI. Namun, saat ditanya alasan mengakui membuat isu tersebut dalam tayangan video yang diputar oleh Kejaksaan, Marcella memilih bungkam. Dia tak menjelaskan pembuatan video tersebut dalam tekanan jaksa atau bukan.
Setelah itu, pada Jumat, 20 Juni 2025 Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyambangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kristomei yakin pernyataan Marcella—kini tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice)—soal narasi yang menyudutkan TNI harus didalami. "Kami datang ke sini menyikapi adanya pernyataan tersangka Marcella Santoso yang sempat dirilis dalam konferensi pers oleh Kejaksaan."
Dalam perbincangannya dengan jurnalis Monitorindonesia.com, Azmi yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menilai sah-sah saja bila pihak TNI akan menelusuri terkait penyebaran maupun motif sepanjang terkait konten RUU TNI maupun 'Indonesi Gelap'.
Hal itu untuk mengidentifikasi, mengetahui, dan terungkapnya kebenaran termasuk pihak-pihak yang bersepakat dalam pembuatan konten ini, termasuk siapa yang mau diuntungkan atau apa tujuan pihak-pihak yang berhimpun dalam pembuatan narasi narasi tersebut.
"Kalau-kalau ada pihak lain yang ingin memanfaatkan dan menjadi “penumpang gelap“ sepanjang terkait revisi RUU TNI, karenanya hal ini harus diketahui dan dituntaskan motif dan tujuannya serta siapa saja pelaku yang berada dalam gerbong perbuatan yang disengaja ini," lanjut Azmi.
Sebab, tambah Azmi, jika tidak dituntaskan, suatu hari bisa menjadi residu permasalahan dan hambatan ditubuh insitusi TNI itu sendri. Sehingga jika sejak dini disisir dan dipetakan akan menjadi terang permasalahan ini maka diperlukan pengembangan penyelidikan atas pengakuan Marcela.
"Hal itu guna dapat menunjuk siapa sajakah yang harus bertanggung jawab? termasuk jika ini dianggap sebagai hambatan untuk diketahui apakah orang-orang tersebut berada dari pihak internal yang berpengaruh (konflik intrenal)."
"Atau apakah murni dari relasi pihak eksternal TNI yang terganggu kepentingan pribadinya atau kepentingan hukumnya atau ada alasan demi kepentingan umumkah?," imbuh Azmi.
Penting diketahui bahwa Marcella adalah salah seorang tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan kasusnya, Marcella juga dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejaksaan Agung.
Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Pada awal Mei 2025, Marcella juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal kasus dugaan suap vonis lepas CPO.
Topik:
Marcella Santoso RUU TNI TNI Kejagung Azmi SyahputraBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB