Kejagung akan Panggil Jurist Tan Lewat Dubes, Mantan Anak Buah Nadiem Terseret Korupsi Laptop Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 00:12 WIB
Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Istimewa)
Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Istimewa)

Jakarta,  MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan melalui kantor kedutaan besar (Dubes).

Korps Adhyaksa tersebut memang kesulitan memeriksa Jurist sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.

Penyidik Jampidsus sebenarnya sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Jurist bersama stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani awal Juni 2025. Akan tetapi, Jurist sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri.

"Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan [Jurist Tan] melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/6/2025).

Akan tetapi, kejaksaan hingga saat ini belum mau mengungkap di mana keberadaan Jurist Tan. Harli pun mengklaim tak mendapat informasi tersebut dari para penyidik. "Tentu penyidik memiliki informasi soal itu,” tuturnya.

Harli sebelumnya mengatakan bahwa kuasa hukum Jurist Tan sempat mengirimkan surat kepada penyidik Jampidsus karena kliennya tengah berada di luar negeri. Dalam surat tersebut, Jurist ingin menjalani pemeriksaan secara daring. Namun, jaksa menolak dengan alasan butuh pemeriksaan secara langsung.

Hal ini pun sempat membuat kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap Jurist Tan. Namun, hal ini tak mudah karena adanya perbedaan wilayah hukum di negara tempat Jurist berada saat ini. Indonesia pun belum tentu punya perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.

“Nah terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan. Karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi. Jadi nanti kita tunggulah bagaimana perkembangannya,” kata Harli, pekan lalu.

Kejaksaan sendiri sudah memeriksa rekan Jurist yaitu Fiona dan seorang konsultan Ibrahim Anwar dua pekan lalu. Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa Nadiem Makarim pada Senin lalu. 

Penyidik mengklaim tengah menelusuri peran menteri dan para stafsus dalam keputusan pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Topik:

Nadiem Korupsi Laptop Jurist Tan Kejagung Laptop Chromebook