Sonny T: Pernyataan Hasan Nasbi Menyesatkan Soal Rangkap Jabatan Wamen Sebagai Komisaris BUMN

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 18 Juni 2025 22:52 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita (foto: gesuri.id)
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita (foto: gesuri.id)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI, Sonny T Danaparamita menyatakan, pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi yang menyebutkan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN tidak masalah adalah pernyataan yang menyesatkan.

Saat ini, melalui media massa, Kepala Kantor Komunikasi Presiden telah mengatakan bahwa Wakil Menteri dibolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN karena tidak melanggar aturan. Hasan Hasbi berdalih karena dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

"Terhadap pernyataan ini saya tidak akan berkomentar panjang karena dalam penilaian saya pernyataan Hasan Hasbi ini adalah pernyataan yang menyesatkan, mengingat kalau kita baca utuh putusan MK tersebut telah secara jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan berlaku bagi seorang menteri juga berlaku bagi wakil menteri," kata Sonny kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Rabu (18/6).

Ia bahkan menyebut Hasan Nasbi tak paham dengan putusan MK karena membaca halaman terakhir dari putusan MK.

"Dan sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden seharusnya dalam konteks ini dia juga harus menjadi corong yang mengingatkan para menteri dan wakil menteri akan sumpah dan janjinya ketika dilantik. Jadi bukan hanya membaca Putusan MK hanya di halaman terakhir sehingga tidak memahami secara utuh maksud dari para Hakim Penjaga Konstitusi," kata politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jatim III.

Topik:

Sonny T Danaparamita Komisi IV DPR PDI Perjuangan rangkap jabatan