Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Penyadapan Kejagung Harus Diawasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2025 01:06 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka (Foto: Dok MI/Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum memang didukung, namun harus diawasi dengan ketat.

"Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara," kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka, Jumat (27/6/2025)

Dia menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan, yakni perlindungan hak privasi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

"Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara," katanya.

Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. Kerja sama itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.

"Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," kata dia.

Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

Walaupun begitu, dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan," kata dia.

Topik:

DPR Kejagung