Tuntut Setop Tangkap Benih Lobster, Nelayan di Cilacap Gerudug HNSI

wisnu
wisnu
Diperbarui 10 Juni 2022 01:45 WIB
Cilacap, MI - Ratusan nelayan dari empat kelompok, yakni Sentolokawat, Pandanarang, Tegalkamulyan dan PPC menggerudug kantor DPC HNSI Kabupaten Cilacap, Kamis (9/6). Ratusan nelayan itu menuntut agar penangkapan benur atau benih lobster (BBL) disetop. Aksi para nelayan yang menolak penangkapan benih lobster itu pun langsung menemui pengurus HNSI. Pertemuan antar nelayan dan pengurus HNSI itu pun berlangsung lama. Dari hasil pertemuan itu, memutuskan agar nelayan tidak boleh menangkap benih lobster. Seperti yang disampaikam Rusmanto, nelayan dari Sentolokawat. Dia meminta agar nelayan menghentikan penangkapan terhadap benih lobster di Cilacap meski berizin. Pasalnya, dia beralasan karena untuk kelangsungan bagi anak cucu nanti. Meski begitu, seruan yang disampaikan Rusmanto rancu, sebab kenyataannya, masih banyak nelayan yang melakukan penangkapan terhadap benih lobster. "Sebagian kelompok melarang, sebagian lagi tidak. Aturannya belum merata. Tahunya nelayan ya benur," imbuhnya. Meski saat ini ada izin, pihaknya secara tegas tetap melarang bahwa tidak ada lagi penangkapan benih lobster di Cilacap. Sementara, saat ditemui, Ketua DPC HNSI Kabupaten Cilacap Sarjono menjelaskan, pada awalnya memang para nelayan di Cilacap menangkap benur. Tapi sejak Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Edi Prabowo, penangakapan terhadap benur mulai dilarang. "Namun sekarang aturan itu muncul lagi, katanya bisa ditangkap," ujar Sarjono. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan masih banyak informasi simpang siur di sekitar nelayan, sehingga menimbulkan salah paham antar nelayan. Seperti halnya, ada beberapa kelompok nelayan mengadakan sweeping kepada nelayan yang mencari benur di tengah laut. Sarjono menekankan, para nelayan yang melakukan penangkapan terhadap benur bisa mengikuti aturan yang berlaku. Misal, harus ada syarat persyaratan yang harus bisa dipenuhi. Ketika disinggung ada tuntutan dari kelompok nelayan untuk menghentikan penangkapan benur, Sarjono mengatakan hal itu tidak bisa hanya dari kelompok nelayan itu saja. "Kami harus mengundang KUD Mino Saroyo dan 8 kelompok nelayan plus 24 rukun nelayan. Sebab, masalahnya bukan hanya di Cilacap saja. Kami undang semuanya, dan kami diskusikan. Kalau tidak sesuai aturan maka aparat yang akan bertindak. Kalau nelayan yang bertindak, akan terjadi konflik secara fisik," ungkap Sarjono. Dia mengaku, pihaknya bersama aparat hukum akam melakukan pembinaan kepada nelayan terlebih dahulu. "Kami meminta kepada Kasat Polair untuk bisa memberikan pembinaan kepada nelayan yang keliru dalam mengambil tindakan. Nelayan untuk bisa mengembalikan alat tangkap yang di-sweeping. Kami juga akan mengundang para pengepul benur. Kepada mereka kita beri arahan, kalau boleh menangkap benur harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Namun jika tidak boleh ditangkap, akan kami musyawarahkan bersama. Seperti voting, mana yang lebih banyak itu yang digunakan," katanya. Sementara, terkait penyotaan jaring dari para nelayan, Sarjono mengatakan ada 41 set, genset ada 6, lampu 1 buah. Menurut Sarjono ada kekeliruan dalam melakukan tindakan. Dia meminta nelayan tidak boleh mengambil benur sampai ada keputusan dari hasil musyawarah yang difasilitasi oleh HNSI. Untuk penangakapan benur, katanya sebaiknya disetop dulu. Bagi yang tetap melakukan penangkapan, akan berhadapan dengan aparat. Disinggung surat izin, Sarjono malah bertanya surat dari mana. "Saya belum tahu. Ini terjadi bisa karena kecemburuan dari pengepul, bisa juga dari nelayan. Kami berusaha meredam nelayan biar tidak terjadi konflik," tandasnya. [Estanto]

Topik:

-