DPR Menghargai DPR
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024 ditutup dengan pemberian penghargaan berupa pin dan piagam kepada anggota dewan.
Pemberian penghargaan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama wakil ketua DPR RI yang hadir, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyematkan pin dan memberikan piagam kepada perwakilan fraksi.
Setelah penyerahan, mereka berfoto bersama sebagai kenang-kenangan.
Adapun penghargaan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian anggota dewan selama periode 2019-2024. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pin penghargaan DPR RI tidak terbuat dari emas, melainkan dari logam biasa.
"Enggak ada emas itu, secara eksplisit di peraturan DPR itu logam yang bukan emas. Itu lebih murah dari yang di bawah (koperasi) itu harganya," kata Willy usai rapat paripurna.
Meski demikian, Willy enggan mengungkapkan anggaran pengadaan pin tersebut, yang diatur oleh pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Ia menambahkan bahwa harga pin penghargaan tidak lebih dari harga pin DPR yang dijual di koperasi Gedung MPR/DPR RI, yang saat ini senilai Rp100.000.
"Total anggarannya enggak tahu saya, di kesekjenan," jelasnya.
Merespons hal itu, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan apa sebenarnya isi penghargaan itu. Pasalnya dia menilai DPR periode 2019-2024 memiliki kinerja terburuk sepanjang era Reformasi.
"Ini namanya DPR menghargai DPR, entah apa isi penghargaan itu fungsi pengawasan dan anggaran juga tidak memiliki prestasi menonjol," kata Lucius kepada Monitorindonesia.com, Senin (30/9/2024).
Lucius menambahkan, bahwa DPR RI jelang akhir masa jabatannya juga semakin menjatuhkan kepercayaan publik dengan membuat RUU yang kontroversi dan tak berpihak ke masyarakat.
"Misalnya, revisi Undang-Undang Pilkada, RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian itu dilakukan secara kilat ya," katanya.
"Tidak ada sama sekali kesempatan bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, untuk menyampaikan pandangan atau sikap ya," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya sebelumnya menyebut bahwa pemberian penghargaan tersebut tak menggunakan kriteria khusus. Menurut Willy, semua anggota DPR akan menerima penghargaan dalam bentuk simbolik berupa pin logam.
Willy bilang penghargaan sebagai bentuk dedikasi para anggota dewan selama lima tahun kinerja.
"Ini nggak pakai kriteria semua anggota dapat, jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja, tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan di harganya tapi didedikasi dan kesetiannya," katanya.
Topik:
DPR Penghargaan DPR FormappiBerita Sebelumnya
Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, PT Timah Bersihkan Pasir di Jalan
Berita Selanjutnya
Willem Wandik-Aloysius Giyai: Paslon Terkuat Pilkada Papua Tengah
Berita Terkait
 
    
    
        Legislator PKB Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
28 Oktober 2025 15:30 WIB
 
    
    
        DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri
28 Oktober 2025 14:11 WIB
 
     
![MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Masih jadi Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rahayu-saraswati-djojohadikusumo-1.webp) 
     
     
    