MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Masih jadi Anggota DPR
Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Dengan keputusan ini, Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR aktif.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dengan agenda pembahasan surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Rahayu Saraswati sebelumnya dinonaktifkan dari keanggotaan. "Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," tutur Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam menegaskan, rapat tersebut ditutup dengan komitmen MKD akan tetap menjalankan tugas konstitusionalnya. "Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPR RI telah menanggapi langkah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara yang menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menghormati keputusan tersebut.
“Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Bambang menambahkan, proses administratif terkait pengunduran diri Sara akan ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fraksi Gerindra, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra.
“Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Topik:
dpr rahayu-saraswati-djojohadikusumo mkd-dprBerita Terkait
Legislator PKB Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
28 Oktober 2025 15:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri
28 Oktober 2025 14:11 WIB