Antam Bantah Dana Konsultasi Hukum Rp 60 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2025 13:38 WIB
PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PT Aneka Tambang (ANTAM) membantah adanya dana konsultasi hukum sebesar Rp 60 miliar oleh Dirut Antam, Nicolas D Kanter sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com. 

[https://monitorindonesia.com/ragam/read/2025/01/601698/dana-konsultasi-hukum-rp-60-miliar- 2024-kpk-diminta-periksa-dirut-antam-nicolas-kanter dan https://monitorindonesia.com/ragam/read/2025/01/601718/soal-dana-konsultasi-rp-60-miliar- dirut-antam-nicolas-d-kanter-bungkam]

"Informasi yang disampaikan pada pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Dapat disampaikan bahwa tidak ada kontrak dengan nilai sebesar Rp 60 miliar selama tahun 2024 yang diberikan kepada law firm tertentu di perusahaan kami," kata Corporate Secretary Division Head, Syarif Faisal Alkadrie, Rabu (22/1/2025).

ANTAM, tegas Syarif, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pengeluaran dana dalam kegiatankegiatan, termasuk konsultasi hukum, dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

"Kami sangat menyesalkan adanya penyebutan nama Direktur Utama ANTAM, secara tidak tepat dalam pemberian dana konsultasi hukum. Pernyataan tersebut, tidak benar dan tidak berdasar serta berpotensi merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan," jelasnya.

Sebagai perusahaan yang selalu mematuhi hukum, ANTAM berkomitmen untuk menjaga reputasi dan integritas perusahaan di mata masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Topik:

Antam PT Aneka Antam