Rancang Tata Kelola Timah, Kejagung Rakor Bareng PT Timah hingga Pemda Babel

![Rakor PT Timah Kejagung Rakor Bareng PT Timah hingga Pemda Babel [Foto: Doc. PT Timah]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rakor-pt-timah.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama PT Timah Tbk dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama rencana tata kelola kerja sama kemitraan, terkait jasa penambangan komoditas timah di Kepulauan Babel.
Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Irene Putri mengatakan rakor ini membahas dua topik utama yakni, kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, dan penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.
“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources (sumber daya) di wilayah mereka untuk kesejahteraannya," kata Irene di Pangkalpinang, Selasa (5/2/2025).
"Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal, sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip good governance (tata kelola yang baik)," ujarnya.
Melalui pertemuan ini, kata dia, diharapkan Pemda nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat, yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.
“Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan agar PT Timah dapat memenuhi GCG (tata kelola perusahaan yang baik),” jelasnya.
Dengan adanya perbaikan kemitraan ini, lanjut Irene, diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang illegal, yang terjadi di Bangka Belitung.
"Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi mengatakan, perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.
"Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara," kata Dicky.
Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Babel, Ferry Afriyanto mengapresiasi terselenggaranya rakor ini, karena ini sangat penting sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Babel.
"Tidak bisa dihindari untuk Provinsi Kepulauan Babel 30 persen dari PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) masih disokong sektor pertambangan. Kita mengharapkan sektor pertambangan dilaksanakan sesuai aturan dan dapat mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar menyebutkan, upaya perbaikan tata kelola yang dilaksanakan PT Timah Tbk sudah mulai dilakukan secara serius, dan komprehensif dengan cara meminta pendampingan ke Jam Datun Kejaksaan RI.
"Perbaikan tata kelola sudah diawali dan dimulai dengan jajaran Direksi PT Timah Tbk dan MIND ID membangun komunikasi strategis dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait dengan cara menggelar berbagai konsultasi dan FGD terkait perbaikan tata kelola yang melibatkan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) serta ahli dan pakar," kata Dewilmar.
Menurutnya, PT Timah ke depan harus mendudukkan masyarakat atau kelompok di lingkungan IUP tambangnya, sebagai mitra strategis perusahaan dalam memberikan lapangan pekerjaan.
"Untuk jangka pendek perbaikan tata kelola terkait kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk kelompok baik di darat dan di pinggir pantai harus segera diwujudkan khususnya di dalam IUP PT Timah. Hal ini sekaligus untuk mengatasi gejolak masyarakat dan sekaligus merespon atas telah diterbitkannya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) oleh Kementerian ESDM," tutupnya.
Topik:
Tata Kelola Timah Kejagung PT Timah Pemda BabelBerita Sebelumnya
Gandeng Pemerintah Desa Air Limau, PT Timah Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Kawasan Perkebunan
Berita Selanjutnya
Hina Honorer Pakai BPJS, Pegawai PT Timah Dipecat
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB