3 Lokasi SIM Keliling Minggu 23 Februari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2025 10:03 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut lokasi layanan tersebut :

Jaktim: di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit;
Jaksel: di Gereja GPIB Jemaat Elffatha Jakarta Jalan Melawai;
Jakbar: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Topik:

Layanan SIM Keliling Lokasi SIM Keliling SIM Keliling