Penjelasan Bambang Pranoto sebagai Pemilik dan Penemu Brand Minyak Kutus Kutus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2025 18:26 WIB
Bambang Pranoto alias Babe (Foto: Dok MI)
Bambang Pranoto alias Babe (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Fazli Hasniel Sugiharto diduga mengeluarkan alibi yang seolah menjadi alasan bahwa sengketa merek minyak Kutus Kutus disebabkan adanya kehadiran pihak lain.

Padahal, dari bukti yang dipaparkan di persidangan maupun fakta yang di gali di lapangan tidak ada campur tangan orang ketiga dari pihak Babe yang akhirnya membuat distorsi antara ayah dan anak angkat ini.

Dari situlah diduga ada indikasi upaya penggiringan opini di masyarakat agar melihat sengketa merek Kutus Kutus didasari adanya orang ketiga.

Sehubungan dengan dugaan pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh Fazli terkait sengketa merek minyak Kutus-Kutus yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya, maka perlu untuk meluruskan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Bahwa selama ini, ayah angkat Fazli, Bambang Pranoto kerap disapa Babe, telah menunjukkan sikap yang legowo dalam menyikapi permasalahan ini. Namun, upaya damai justru ditanggapi dengan berbagai serangan hukum dan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Fazli.

Hal ini dapat berpotensi merebut bisnis yang dibangun oleh ayah angkatnya untuk kepentingan pribadi atau upaya persaingan curang lainnya.

Berikut beberapa cerita asli yang perlu diketahui publik:

Pertama, soal dugaan permintaan uang Rp50 miliar. Bahwa sebelum sengketa, Fazli Hasniel Sugiharto awalnya bersedia menyerahkan merek Kutus-Kutus kepada Babe jika permintaan uang sebesar Rp50 miliar dipenuhi. 

Namun, karena permintaan itu tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip usaha yang sehat, Babe menolak. Alih-alih menerima keputusan ini, Fazli justru memilih jalur sengketa dan menyerang bisnis keluarga melalui upaya-upaya tuntutan hukum.

Babe sebagai ayah angkat sudah rela melepas merek, namun tetap diserang. Demi menghindari konflik berkepanjangan, Babe memutuskan untuk bertransformasi dengan merek Kutus Kutus Aksara Bali dan menjalankan bisnisnya sendiri. Dan mendirikan brand Sanga Sanga.

Pada awalnya, kedua belah pihak berjalan dengan merek masing-masing, tetapi Fazli malah mengirimkan somasi kepada Babe dan para agen bisnisnya. Akibatnya, produksi dan penjualan pun terganggu karena produk di-take down dari marketplace dan platform e-commerce.

Ketiga, diduga ingin menguasai hak merek secara sepihak. Fazli juga berdalih ingin meneruskan perjuangan ibunya terbukti hanyalah alasan semata. 

Menurut Babe, setelah permintaannya untuk mendapatkan uang Rp50 miliar tidak dikabulkan, dia justru menggunakan merek Kutus Kutus untuk menyerang bisnisnya.

Ini jelas menunjukkan bahwa salah satu motif utama Fazli bukanlah meneruskan warisan keluarga, melainkan ambisi pribadi untuk menguasai seluruh bisnis yang telah dibangun dengan susah payah oleh ayah angkatnya.

Keempat, kesempatan damai ditolak karena keserakahan. Sebelumnya, Babe sudah beberapa kali mengajak berdamai dan menawarkan kerja sama untuk membesarkan merek ini bersama. Namun, Fazli menolak semua upaya damai tersebut, lebih memilih jalur konflik dengan tujuan menguasai bisnis ini secara penuh tanpa kompromi.

Kelima, sudah menerima uang Rp18 miliar, tapi masih menyerang. Fazli juga diketahui telah menerima pembayaran sebesar Rp18 miliar atas sebidang tanah yang sebetulnya atas nama Babe. 

Namun, setelah mendapatkan uang tersebut, bukannya bersikap kooperatif, ia malah semakin gencar menyerang dengan meluncurkan produk tandingan menggunakan merek kutus-kutus.

Dari cerita di atas menunjukkan bahwa tindakan Fazli Hasniel Sugiharto diduga bukanlah perjuangan keluarga, melainkan upaya sistematis untuk merebut bisnis yang bukan haknya.

Berkaca dari hal itulah langkah-langkah hukum yang Babe tempuh selama ini hanya bertujuan untuk mempertahankan hak yang sah dan melawan tindakan yang mencederai keadilan.

Babe berharap kepada masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang dibangun sepihak dan melihat permasalahan ini secara objektif. 

Upaya fitnah dan manipulasi fakta tidak akan mengubah kebenaran bahwa bisnis ini telah dirintis dan dikembangkan dengan kerja keras oleh ayah angkatnya dan bahwa produk Kutus Kutus yang beredar sekarang ini bukanlah diproduksi oleh Babe.

Sekadar tahu, bahwa dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM turut tergugat dalam kasus ini. (an)

Topik:

Kutus Kutus Bambang Pranowo