Koalisi Sipil Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi PLN EPI ke Prabowo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Mei 2025 15:05 WIB
Koalisi Sipil Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi PLN EPI ke Prabowo [Foto: Ist]
Koalisi Sipil Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi PLN EPI ke Prabowo [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Koalisi Sipil Anti Korupsi, yang terdiri dari IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, menyambangi Istana Negara Jl. Veteran No.17, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

Kedatangan mereka, untuk menyampaikan surat terbuka, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan audit investigasi, dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby mengatakan, langkah tersebut untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40 persen dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara ratusan triliun, yang terindikasi melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ronald menambahkan, batubara yang dipasok PLN EPI selama bertahun-tahun, ternyata memiliki kualitas kalori jauh dibawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value). 

Padahal, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan 4.400 – 4.800 GAR.

“Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp.15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000n GAR," kata Ronald kepada wartawan di halaman Sekretariat Negara, Istana, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ronald turut didampingi Koordinator TPDI, Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara.

Dalam praktek dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai “intimidator” yang “mengamankan” kepentingan PT. 

Oktasan Baruna Persada, PT. Rizky Anugrah Pratama, dan PT. Buana Rizky Armia yang mensupply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR. PT. Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026.

Sedangkan berkonsorsium dengan PT. Buana Rizky Armia, PT. Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton pertahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032. Dan PT. Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027.

“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak," ujarnya.

"Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp 150 ribu per metricton," sambungnya.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, berkomitmen bermendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi, yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI.

Namun, niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dibiarkan terus berlanjut.

“Dengan berat hati dan perasaan masygul, ingin kami sampaikan testimoni, berdasarkan hasil penelitian mendalam, yang telah dilakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang, selama ini publik dan Kepala Negara ternyata telah dikelabui,” tandas Ronald. 

Topik:

Koalisi Sipil Anti Korupsi Dugaan Korupsi PLN EPI