Minggu, Catat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juni 2025 08:45 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, namun hanya tersedia di dua lokasi untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan, pada Minggu (8/6/2025).

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan, gerai SIM Keliling beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta masing-masing dibuatkan fotokopi.

Saat di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua dipenuhi pemohon akan dipersilakan mengikuti pengambilan foto dan sidik jadi serta SIM baru langsung jadi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. 

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Berikut lokasi SIM Keliling:

Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur

Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Topik:

SIM Keliling Minggu Lokasi Layanan SIM Keliling SIM Keliling Jakarta