Hak Jawab Telkom atas Berita Monitor Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juni 2025 18:49 WIB
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Sesuai kesepakatan antara Monitor Indonesia dengan PT Telkom Indonesia (Telkom) di Dewan Pers pada tanggal 3 Juni 2025 PT Telkom memberikan hak jawab atas 4 berita yang diterbitkan Monitor Indonesia. Yakni:

1. Tersorot di Kasus TaniHub hingga BAKTI Masih Layakkah Ririek Adriansyah Nahkodai Telkom?

Dalam berita yang bejudul "Tersorot di Kasus TaniHub hingga BAKTI, Masih Layakkah Ririek Adriansyah Nahkodai Telkom?" PT Telkom mempersoalkan narasi “Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ririek Adriansyah maupun  manajemen Telkom terkait rangkaian kasus tersebut. Sementara pihak KPK menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. Teseretnya nama Ririek di kasus di atas dapat menjadi perhatian Menteri BUMN Erick Thohir menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pergantian Direktur Utama. Di mana nama Ririek kembali dilirik untuk menahkodai PT Telkom itu.” 

"Paragraph berita di atas berisi opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah karena berita tidak berisi uraian fakta maupun bukti Ririek Adriansyah terlibat maupun terseret dalam kasus yang diuraikan dalam berita. Sementara pada paragraph di atasnya telah dimuat keterangan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Ririek Adriansyah maupun dari manajemen Telkom," jelas PT Telkom.

Penggunaan frasa “Teseretnya nama Ririek di kasus di atas dapat menjadi perhatian Menteri BUMN Erick Thohir menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pergantian Direktur Utama…” menurut PT Telkom hal tersebut merupakan penggiringan opini yang menghakimi Ririek Adriansyah terlibat dalam kasus yang disebutkan dalam berita tersebut tanpa disertai bukti apapun. Pemberitaan tersebut penuh dengan prasangka, mengesampingkan asas praduga tak bersalah

"Telah mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, tidak didasarkan pada informasi yang benar sehingga merugikan kepentingan Ririek Adriansyah yang merupakan pimpinan tertinggi Telkom, dan nyata-nyata merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.

2. Skandal TaniHub, Erick Didesak Copot Dirut Telkom Ririek Adriansyah

 PT Telkom juga mempersoalkan berita yang berjudul "Skandal TaniHub, Erick Didesak Copot Dirut Telkom Ririek Adriansyah"

Menurut PT Telkom, Monitor Indoensia telah beriktikad tidak baik karena memuat gambar disertai keterangan Direktur Utama TELKOM Bpk. Ririek Adriansyah dan TaniHub. 

Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada hubungan tertentu antara Ririek Adriansyah dan TaniHub, sehingga  mencemarkan nama baik, merusak reputasi dan menimbulkan kerugian bagi Ririek Adriansyah. 

"Pemuatan gambar tersebut sangat tendensius menyebarkan kesesatan berfikir kepada masyarakat luas mencampurkan antara fakta dengan yang  
menghakimi, menggiring opini seolah-olah ada hubungan tertentu antara Bpk. Ririek Adriansyah dengan TaniHub," beber PT Telkom.  

Tindakan tersebut, menurut PT Telkom membuktikan bahwa Monitor Indonesia tidak netral, tidak bersikap independen dan tidak beritikad baik, sehingga patut dipertanyakan apa motivasi sesungguhnya dari monitorindonesia.com dalam pemuatan gambar yang sangat tendensius tersebut.

"Hal tersebut telah mencemarkan nama baik dan reputasi serta telah mengakibatkan kerugian bagi Ririek Adriansyah," jelasnya.

Pun, PT Telkom menilai Monitor Indonesia tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah 

Berita di atas antara lain berisi pernyataan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Telkom (AMPT), Hasanudin, dan berisi direct quote pernyataan Hasanudin sebagai berikut: “Ini bukan lagi soal bisnis gagal. Ini soal bagaimana uang negara dijadikan bancakan.  Donald Wihardja harus ditangkap, dan Ririek Adriansyah sebagai Dirut Telkom harus  dicopot. Ini bentuk tanggung jawab atas kerugian besar negara,” kata Hasanudin, Selasa (6/6/2025). 

“Telkom kembali merugi karena buruknya tata kelola. Tapi Ririek Adriansyah diam saja, seperti pura-pura tak tahu. Padahal dia pemimpin tertinggi di Telkom,” katanya”. 

"Monitor Indonesia telah memuat berita yang berkonotasi sangat negatif terhadap Telkom tanpa konfirmasi dari Telkom dengan sungguh-sungguh. Monitor Indonesia tidak menguji kebenaran pernyataan suatu sumber melalui mekanisme verifikasi atau konfirmasi terhadap Telkom," lanjutnya.  

Dengan demikian, kata PT Telkom terlihat jelas bahwa Monitor Indonesia menyajikan informasi yang tidak berimbang dan tidak teruji secara memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi Telkom.

"Monitor Indonesia telah mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya.

Dalam berita di atas, lanjutnya, Monitor Indonesia menyebutkan, “Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Ririek Adriansyah dari jabatan Dirut Telkom.” 

Berita di atas bukan merupakan quotation atas pernyataan seseorang, melainkan merupakan opini dan kesimpulan pribadi Monitor Indonesia dan merupakan opini yang menghakimi dari Monitor Indonesia yang tidak netral, sehingga nyata-nyata merupakan pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik.

3. Bos Telkom Ririek Adriansyah Lempar Tanggung Jawab soal Skandal TaniHub?

Lanjut PT Telkom, mempersoalkan berita Monitor Indonesia dengan judul "Bos Telkom Ririek Adriansyah Lempar Tanggung Jawab soal Skandal TaniHub?"

Monitor Indonesia menyatakan bahwa: “Lantas Ririek sebagai bos utama di Telkom itu mengaku tidak ikut mengambil keputusan. "Kasus yang terjadi ada di level cucu, bahkan saya juga tidak ikut  mengambil keputusan," tegas Ririek. 

Adapun, kasus dugaan rasuah yang menyeret namanya itu makin menyeruak menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang. Namun Ririek tak banyak komentar soal pergantian direksi. "Ditunggu saja hasil RUPST nanti," demikian Ririek.” 

Di sisi lain, artikel menyebutkan sebagai berikut: "KPK harus periksa Dirut Telkom. Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini skandal fiktif yang merugikan negara," tegas Joko, Senin (28/4/2025).

Menurut PT Telkom, Monitor Indonesia telah mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.  

Frasa “kasus dugaan rasuah yang  menyeret namanya itu makin menyeruak menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.” telah mencampuradukkan fakta dan opini dan merupakan penggiringan opini yang menghakimi seolah-olah Bpk. Ririek Adriansyah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang diberitakan.   

Padahal pada bagian atas artikel tersebut telah disampaikan dengan jelas bahwa kasus yang terjadi ada di level cucu dan Bpk. Ririek Adriansyah tidak ikut mengambil keputusan. Namun, alih-alih menjadikan pernyataan Bpk. Ririek Adriansyah sebagai klarifikasi, monitorindonesia.com justru beropini sendiri dan menggiring opini seolah-olah Ririek Adriansyah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang diberitakan dengan menggunakan frasa “kasus dugaan rasuah yang menyeret namanya…”.  

"Berita tersebut nyata-nyata melanggar Kode Etik Jurnalistik karena berisi berita bohong dan/atau fitnah berupa tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk," ungkapnya.

4. Tak Ada Alasan Kejaksaan untuk Tidak Periksa Dirut Telkom Ririek Adriansyah

Terakhir, PT Telkom mempersoalkan berita Monitor Indonesia yang berjudul "Tak Ada Alasan Kejaksaan untuk Tidak Periksa Dirut Telkom Ririek Adriansyah".

Menurut PT Telkom, berita tersebut berisi Fitnah berupa tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Penyebutan “Sehingga pimpinan Telkom harus diperiksa. Dalam hal ini Dirut Telkom Ririek Adriansyah mutlak dimintai keterangannya” merupakan opini yang menghakimi, tidak netral dan tidak sesuai fakta merupakan fitnah tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

"Berita di atas juga menyebutkan bahwa “Diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta menetapkan 9 tersangka korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018.” Padahal pada periode 2016-2018 Bpk. Ririek Adriansyah bukan bagian dari Direksi/pengambil keputusan di Telkom, sehingga berita tersebut nyata-nyata fitnah, tidak akurat, tidak sesuai fakta, tidak tepat dan tidak benar yang sangat merugikan reputasi Ririek Adriansyah," kata PT Telkom.

"Berita tersebut nyata-nyata melanggar Kode Etik Jurnalistik karena berisi berita bohong dan/atau fitnah berupa tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk," demikian PT Telkom.

Menanggapi hak jawab tersebut, Monitor Indonesia, ingin mengoreksi informasi yang telah dipublikasikan dan meminta maaf atas berita sebagaimana yang disebutkan di atas.

Kami berharap isu tersebut tidak merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan. Telkom terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan reputasi di mata masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sebagai media yang bertanggung jawab, kami Monitor Indonesia berkomitmen meminta maaf  kepada PT Telkom dan Ririek Adriasnyah serta berjanji untuk memperbaiki kesalahan ini. Dan berharap agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya.

Namun demikian, Monitor Indonesia menyampaikan beberapa poin, yakni:

1. Monitor Indonesia berharap kepada mantan Direksi PT Telkom maupun Direksi Telkom saat ini terbuka/merespons konfirmasi jurnalis kami demi tercapainya keberimbangan berita.

2. Seiring berjalannya berita yang diterbitkan, Monitor Indonesia pada 11 Mei 2025 telah mengonfirmasi kepada Ririek Adriansyah mengenai proyek bermasalah di PT Telkom. Namun hingga tenggat waktu berita diterbitkan tidak memberikan respons. Begitu sebelum-sebelumnya konfirmasi jurnalisn Monitor Indonesia tidak pernah direspons. Maka Monitor Indonesia berharap sebagaimana dalam poin 1 di atas.

3. Monitor Indonesia akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaaan maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Monitor Indonesia menegaskan tidak akan melakukan take down berita mengenai dugaan kasus dugaan rasuah di PT Telkom. 

5. Sebelum PT Telkom mengadu ke Dewan Pers, Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Ahmad Reza telah berupaya meminta kepada redaksi Monitor Indonesia agar melakukan take down berita yang kami beritakan sebelumnya mengenai kasus dugaan rasuah di PT Telkom.

6. Selain pada PT Telkom, Monitor Indonesia juga memberitakan kasus dugaan rasuah pada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang menyeret Nugroho yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di tengah gencarnya pemberitaan itu, pihak ketiga diduga menyerang website Monitor Indonesia. Bahkan terdapat dugaan pemaksaan take down berita dengan judul berita: Dirut Telkomsel Nugroho Diduga Rekayasa Monopoli Bisnis SMS Korporasi, Miliaran Rupiah per Bulan!; Tentang Dirut Telkomsel Nugroho yang Terseret Dugaan Rekayasa Monopoli Bisnis SMS Korporasi; dan Diduga Terlibat Korupsi Rp 147 Miliar, Dirut Telkomsel Nugroho Dilaporkan ke KPK.

Bahwa sejak Rabu (30/4/2025) hingga Selasa (6/5/2025) siang masih mengalami serangan dari pihak tak bertanggung jawab. Berdasarkan laproan tim IT Monitorindonesia.com, serangan tersebut buntut daripada 3 berita yang diterbitkan pada Rabu (30/4/2025).

"Kami menerima adanya laporan pihak ketiga terkait isi konten website dimana pihak ketiga menyebutkan adanya konten hoax yang tidak berdasar dan pihak ketiga ini mengclaim melakukan serangan ke website anda hingga mengganggu network operasional kami. Dan untuk saat ini oleh karena itu server vps********** kami nullroute agar tidak menggangu aktifitas pelanggan lainnya," demikian laporan itu.

Berikut URL yanng dimaksudkan oleh pihak ketiga tersebut:

1. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606930/dirut-telkomsel-nugroho-diduga-rekayasa-monopoli-bisnis-sms-korporasi-miliaran-rupiah-per-bulan

2. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606931/tentang-dirut-telkomsel-nugroho-yang-terseret-dugaan-rekayasa-monopoli-bisnis-sms-korporasi

3. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606933/diduga-terlibat-korupsi-rp-147-miliar-dirut-telkomsel-nugroho-dilaporkan-ke-kpk

"Kami informasikan untuk laporan pihak ketiga menginfokan ke kami melalui email [email protected] dengan akun email pihak ketiga tersebut adalah [email protected]," lanjut laporan tim IT Monitorindonesia.com.

"Kami informasikan saat ini keadaan server statusnya suspended/offline maka server tidak bisa diakses sama sekali. Terkait permintaan dari pihak ketiga sesuai yang kami informasikan di email sebelumnya adalah untuk pihak website monitorindonesia.com menurunkan artikel berita yang sudah kami infokan URL juga di email sebelumnya," laporan IT Monitorindonesia.com.

Atas serangan ini, PT Media Elenora Utama (MEU) yang menerbitkan monitorindonesia.com banyak mengalami kerugian.

Monitorindonesia.com telah mengonforimasi kepada pihak PT Telkom Indonesia (Telkom) sebagai induk perusahaan tersebut. Namun Dirut Telkom Ririek Adriansyah bungkam alias 'tiarap'. Sementara anak buahnya mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Diketahui bahwa Dewan Pers telah telah meminta klarifikasi  kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 3 Juni 2025 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.  

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa: 
1. Pengadu menyatakan serangakain berita Teradu mengiring opini negatif terhadap PT Telkom dan Ririek Adriansyah tanpa konfirmasi.  
2. Pengadu menyatakan berita Teradu merupakan framing negatif terhadap Ririek Adriansyah karena mengaitkannya dengan kasus dugaan pembiayaan fiktif di Telkom periode 2016 – 2018, yang saat ini ditangani Kejaksaan. Sementara pada saat itu Ririek Adriansyah belum bekerja di PT Telkom. 
3. Pengadu menyatakan persoalan investasi di TaniHub dilakukan oleh perusahaan yang merupakan cucu dari PT Telkom sehingga tidak relevan 
dikaitkan dengan Dirut PT Telkom (Ririek Adriansyah). 
4. Pengadu menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh Teradu. 
5. Teradu menyatakan pemberitaan terkait PT Telkom dilakukan untuk mendorong pengungkapan dugaan kerugian negara.  
6. Teradu menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ririek Adriansyah namun tidak ditanggapi. 
7. Teradu menyatakan telah memuat konfirmasi dengan Ririek Adriansyah di dalam berita lain yang tidak diadukan. 
8. Teradu menyatakan dalam beberapa kali upaya konfirmasi kepada PT Telkom ada permintaan untuk penghapusan berita. 

Dewan Pers menilai: 
1. Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik  (KEJ) karena tidak berimbang, tidak menguji informasi (verifikasi, konfirmasi,  klarifikasi), serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

2. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain  memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Topik:

Telkom