Cegah Eksploitasi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi Bentuk Tim Khusus


Jakarta, MI - Perkembangan teknologi digital yang pesat saat ini membawa dampak positif, namun juga meningkatkan risiko bagi anak-anak di Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang terpapar konten negatif, bahkan lebih parah lagi, menjadi korban eksploitasi serta kejahatan daring.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman dunia maya yang semakin kompleks.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," ungkapnya di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).
Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital. Selain itu, Presiden memberikan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Aspek yang dikaji dalam merumuskan regulasi tersebut adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Meutya mengaku juga berkoordinasi dengan vervagai menteri terkait, di antaranya:
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA)
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Menteri Agama
- Menteri Kesehatan
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," jelasnya.
Fokus Utama Tim Penguatan Regulasi
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan fokus pada tiga hal utama:
- Memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang memberikan akses kepada anak-anak.
- Meningkatkan pemahaman literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua agar mereka lebih paham tentang potensi risiko di dunia maya.
- Menindak dengan tegas para pelaku dan penyebar konten berbahaya yang membahayakan keselamatan anak-anak.
Statistik dan Ancaman Digital bagi Anak di Indonesia
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatat sebanyak 5.566.015 kasus terkait konten pornografi anak dalam kurun waktu empat tahun. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
Sementara itu data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya seperti:
- Kasus judi online
- pornografi
- perundungan
- kekerasan seksual
terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. "Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," ucap Menkomdigi.
Topik:
perkembangan-teknologi-digital regulasi-perlindungan-anak menkomdigi