Dugaan Korupsi di BRIN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2025 21:04 WIB
Dugaan Korupsi di BRIN

Jakarta, MI - Pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 tak kunjung jelas siapa pelakunya.

Di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kabar sama sekali. Padahal, mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung  Kuntadi pada 2 Juli 2024 silam telah menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024.

Pada Rabu (2/10/2024) Monitorindonesia.com menghubungi untuk meminta konfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, namun tidak merespons. 
Juga Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (7/10/2024).

Pada hari ini, Minggu (17/8/2025) Monitorindonesia.com mengonfirmasi lagi kepada pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun sayangnya dia juga tidak meresposn.

Diketahui bahwa dalam surat tugas yang ditanda tanganu Kuntadi kala itu, Kejagung meminta BRIN untuk memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada BRIN tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan berupa pengadaan  alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 hingga Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022).

"Pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 yakni: DPA/DIPA Satuan dan Kegiatan; Surat Keputusan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kajian/Feasibility Study; Dokumen Perencanaan; Dokumen Pengadaan Tender/Pelelangan; Kontrak/Surat Perjanjian; Addendum Kontrak/Surat Perjanjian; Dokumen Pelaksanaan berikut Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan," tulis Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani Kuntadi pada 2 Juli 2024 lalu sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com.

"Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya. Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022)," demikian surat tersebut.

Penting diketahui, bahwa Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko risih dengan pemberitaan kasus ini diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi.

Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024). Pun sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.

Video Sebelumnya

Penjahat Seks!