Memperluas Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 15:39 WIB

Jakartra, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja pada 2024 agar seluruh pekerja mendapat pelindungan.
Infografis Sebelumnya
Prevalensi Hipertensi di Indonesia Menurun
Infografis Selanjutnya
Peringkat Global Kinerja Pariwisata Indonesia Naik
Check icon
URL Berhasil disalin