Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 21:24 WIB

Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
Infografis Sebelumnya
Mewujudkan Swasembada Gula Nasional 2030
Infografis Selanjutnya
Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Check icon
URL Berhasil disalin