Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Februari 2025 21:24 WIB
Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Infografis - Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.