Penetapan HET Beras Medium dan Premium

Rizky Amin
Diperbarui
7 Februari 2025 13:35 WIB

Jakarta, MI - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk beras medium dan premium. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET.
Infografis Sebelumnya
Penetapan HPP Gabah
Infografis Selanjutnya
Jadwal timnas U-16 Indonesia pada Piala AFF
Check icon
URL Berhasil disalin