Jalan Daerah Hasil Inpres 3/2023 di Papua

Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 21:29 WIB

Jakarta, MI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan jalan daerah berdasarkan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 (Inpres Jalan Daerah) di Papua untuk mendukung aktivitas masyarakat.
Infografis Sebelumnya
Investasi Semester I-2024 Naik 22,3 Persen
Infografis Selanjutnya
Bantuan Pangan Tahap III-2024
Check icon
URL Berhasil disalin