Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 04:18 WIB

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
Infografis Sebelumnya
Pengendalia Karhutla saat Kemarau 2024
Infografis Selanjutnya
Progres pembangunan infrastruktur dasar di IKN
Check icon
URL Berhasil disalin