Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 04:20 WIB

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena dapat merugikan. Namun, apabila sudah terlanjur meminjam, ikuti kiat-kiat berikut agar lepas dari jerat pinjol ilegal.
Infografis Sebelumnya
Penangkapan Buronan Filipina Alice Guo
Infografis Selanjutnya
Kesepakatan yang Dijalin Indonesia pada ISF 2024
Check icon
URL Berhasil disalin