Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 04:19 WIB

Jakarta, MI - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tagihan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna mendukung keberlanjutan UMKM.
Infografis Sebelumnya
Donald Trump Menangi Pilpres AS
Infografis Selanjutnya
Siaga Menghadapi Musim Hujan
Check icon
URL Berhasil disalin