'Rakus' Jabatan: Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Anak Buah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 04:20 WIB
'Rakus' Jabatan: Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Anak Buah
Infografis - Gubernur Bengkulu terseret dugaan korupsi (Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11), salah satunya, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.