'Rakus' Jabatan: Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Anak Buah

Adelio Pratama
Diperbarui
9 Februari 2025 04:20 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11), salah satunya, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Infografis Sebelumnya
Liga Inggris Pekan ke-12: City Tumbang, Liverpool kokoh di puncak
Infografis Selanjutnya
Oleh-oleh Prabowo dari Luar Negeri
Check icon
URL Berhasil disalin