Membongkar Mafia Frekuensi


Jakarta, MI - Kasus dugaan transaksi gelap antara Telkomsel dan PT Karya Daya Nugraha (KDN) atau afiliasinya terus mengemuka di publik. Kasus ini disebut bukan kasus biasa-biasa saja.
Sekarang publik makin dikejutkan dengan keterlibatan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Nugroho, serta pihak lainnya dalam transaksi gelap bersama dengan PT KDN.
Itu bukan perkara ringan. Pun, bukan sekadar hubungan gelap bisnis-politik, tetapi hal ini adalah puncak gunung es dari praktik sistematis perampokan kekayaan negara lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor telekomunikasi.
"Kita justru harus membuka mata lebih lebar lagi. Dari rentetan hal itu, positifnya adalah kinerja Presiden Prabowo makin terbantu dengan terungkapnya kasus Telkomsel sehingga pemerintah bisa menyelesaikan hal buruk tersebut," kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada Monitorindonesia.com, Selasa (6/5/2025).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2015 hingga 2023 sudah meneriakkan banyak hal terkait frekuensi yang dijual murah, laba disedot ke Singapura lewat Singapore Telecommunications Limited (SingTel), dan proyek fiktif di Badan Layanan Umum BAKTI Kominfo menyedot triliunan rupiah.
“Sejak 2010, rakyat Indonesia ditipu! Ditipu oleh regulasi, oleh proyek fiktif, oleh oknum direktur-direktur BUMN yang tak tahu malu, dan oleh elit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjual udara milik rakyat!" lanjut Iskandar.
Skema yang digunakan orang-orang jahat itu sangat mirip seperti sebelumnya yakni kerja sama semu, pembengkakan biaya, pengalihan laba ke luar negeri, dan manipulasi frekuensi. Ini bukan kali pertama, dan jelas bukan yang terakhir jika kita tidak segera bersikap!
Menurut Iskandar hal ini sebagai peringatan dari Indonesian Audit Watch terhadap pemangku kepentingan bahwa apa yang terjadi hari ini sudah berlangsung minimal sejak 10 tahun lalu, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah lama bicara, tetapi sayangnya para pemangku membiarkan begitu saja!
Iskandar menegaskan bahwa frekuensi sebagai aset negara dikavling oleh korporasi. Frekuensi adalah barang publik. "Tapi hari ini, ia diperdagangkan seperti properti pribadi. Dalam LHP BPK nomor 03/LHP/XV/2015, 07/LHP/XI/2018, dan 12/LHP/IX/2021, ditemukan bahwa Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi Indonesia hanya 0,576%. Ini yang termurah se-Asia Tenggara," beber Iskandar.
Ditemukan bahwa tarif frekuensi Indonesia hanya 0,576% terendah jika dibandingkan dengan Malaysia (3%) atau Vietnam (2–5%). BPK merekomendasikan supaya tarif tersebut dinaikkan minimal 2%, namun Kominfo mengabaikan rekomendasi itu selama 8 tahun.
Iskandar lantas membeberkan simulasi Indonesian Audit Watch. Bahwa jika tarif dinaikkan, menurut IAW negara bisa mendapat tambahan Rp 20 triliun per tahun. Itu jika tarif dinaikkan menjadi 2% saja. Tapi nyatanya, dana triliunan itu malah menguap melalui skema-skema yang tidak transparan.
"Ini jelas melanggar pasal 3 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara karena frekuensi tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Juga melanggar pasal 2 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kominfo," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandar menyatakan bahwa Telkomsel dan Singtel konspirasi telah menyedot laba ke Singapura. Menurutnya Audit BPK tahun 2021 mencatat Telkomsel membayar royalti Rp 1,2 triliun ke Singapore Telecommunications Limited (SingTel) dengan harga 30% di atas nilai pasar.
Imbasnya, tambah dia, pajak negara hilang Rp 450 miliar per tahun, dan 80% laba justru langsung ditarik ke luar negeri. "Ini tentu model kinerja yang sangat jahat bukan? Jadi, tentang Tower 5G, tentu masih fiktif di banyak daerah!" jelasnya.
Lantas apakah Badan Layanan Umum Bakti Kominfo jadi ATM proyek fiktif? IAW menganalisa BLU BAKTI mengelola dana Universal Service Obligation (USO) sebesar Rp 5 triliun per tahun.
"Tapi proyek nyata tidak ditemukan, tender fiktif merajalela, dan audit publik tak pernah muncul. Padahal audit itu wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Terbukti terkuak kasus Tipikor BTS Kominfo bukan?" tanya Iskandar.
Selain itu, menurut Iskandar, mitos 5G sebagai alibi mengeringkan kas negara. Iskandar bilang, narasi “butuh mitra asing untuk membangun 5G” ternyata hanya pembungkus dari praktik cuci laba. 35% saham Telkomsel dikuasai SingTel, tapi hampir semua keuntungan lari keluar negeri, menyisakan hanya 20% untuk investasi teknologi.
"Apakah ini. Bukan siasat licik? Tidak adil!," tegasnya.
Lebih jauh, Iskandar menjelaskan soal dalil hukum dan fakta kerugian negara. Bahwa di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 3 menyebut keuangan negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
"Namun nyatanya, yang sejahtera adalah mitra asing," ungkapnya.
Lalu dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di pasal 2 menulis tentang penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara. Bukti divestasi saham Telkomsel ke SingTel telah merugikan negara Rp 4,3 triliun.
"LHP BPK 2013–2023 mencatat manipulasi harga, transfer pricing, dan pemborosan proyek, tetapi tanpa satu pun direksi dihukum," tutur Iskandar.
Atas hal demikian, IAW mendesak Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung dan Komisi Pembetantasan Korupsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) menyidik kertas-kertas kerja yang sudah diaudit dan dituangkan dalam LHP BPK tersebut.
Terlebih IAW sudah memulai analisa untuk disajikan ke publik, maka sudah saatnya mengusut mafia frekuensi, dengan membongkar jaringan dari Kominfo sampai Telkom Group.
IAW juga meminta izin operator nakal dicabut, jika terbukti mark-up dan penggelapan laba, cabut lisensinya!
Lalu, adanya audit forensik BLU BAKTI Kominfo guna melacak proyek fiktif, mengadili pelaku. Kemudian, nasionalisasi saham strategis, layaknya Freeport dengan teknik merebut kembali Telkomsel dari tangan SingTel.
Menurut Iskandar, hal ini bukan lagi jual beli pasar, ini urusan kedaulatan ekonomi. “Kalau hari ini DPR dan APH tak bergerak, maka publik patut bercuriga, siapa yang sebenarnya mereka lindungi? Dan untuk siapa negara ini dikelola?” demikian Iskandar Sitorus.
Kasus yang menyeret Dirut Telkomsel Nugroho
Aktivis antikorupsi HM Jusuf Rizal akan mengawal laporan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi Rp 147 miliar menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Nugroho.
Menurut Presiden LSM LIRA itu, pihaknya tidak hanya mengawal kasus dugaan rasuah di Telkomsel, namun juga kepada induk perusahaan itu, yakni PT Telkom Indonesia (TLKM), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“LSM LIRA akan terus mengawal berbagai kasus dugaan korupsi, tidak hanya di Telkomsel, tapi juga di Telkom yang kini menjadi sorotan publik. Kami menduga ada ratusan miliar yang bocor,” kata Jusuf, Kamis (1/5/2025).
Jusuf menambahkan, pihaknya juga segera melengkapi data-data dugaan korupsi lainnya di perusahaan itu. “Melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), kami akan melengkapi data-data dugaan korupsi lainnya. Kami akan melawan jika ada intervensi terhadap upaya pengungkapan kasus ini,” jelas Jusuf.
Adapun Nugroho dilaporkan ke KPK dikarenakan adanya indikasi korupsi soal tidak memasukkan uang ratusan miliar ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa pada Senin, 28 April 2025. Mereka menduga ada aliran dana jumbo yang tidak tercatat dalam LHKPN.
Di gedung KPK, terdapat sejumlah mahasiswa tampak berjalan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Terkait dengan pelaporannya, tahap tersebut belum sampai ke penyidikan, dan KPK baru menerima laporannya saja. "Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Jika ada bukti tambahan, kami sangat terbuka untuk menerimanya melalui bagian pengaduan masyarakat," kata perwakilan Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Mukti pekan lalu.
Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan Nugroho tercatat sebesar Rp84,28 miliar. Sebagian besar harta tersebut terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp43,71 miliar. Nugroho diketahui mulai menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023.
Dengan karirnya yang mentereng di dunia Telkomsel, harta kekayaan yang dimiliki tentu menjadi sorotan. Dirinya memiliki total harta kekayaan yang cukup fantastis yaitu senilai Rp84.281.203.153. Dari total harta kekayaan tersebut, dirinya memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total Rp9.046.483.000.
Nugroho juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin dengan senilai Rp5.660.000.000.
Dirut Telkomsel ini juga memiliki harta bergerak senilai Rp5.400.000.000, surat berharga senilai Rp3.559.251.767, kas dan setara kas senilai Rp43.710.252.386, juga harta lainnya senilai Rp16.905.216.000.
Transfer Mencurigakan
Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut mencuat seiring temuan sejumlah aliran dana yang dinilai janggal. Bahkan ada dugaan transfer kepada dua perempuan berinisial ADR dan FE.
Amri memberikan kisi-kisi bahwa ada perbedaan signifikan antara jumlah dana yang diduga terlibat dan total harta kekayaan Nugroho berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan beliau tercatat sekitar Rp84 miliar, dengan lebih dari Rp43 miliar dalam bentuk kas dan setara kas. Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan jika dibandingkan dengan dugaan nilai korupsi yang kami laporkan," kata Amri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam laporannya, pihaknya tak lupa menyertakan sejumlah tangkapan layar dari pemberitaan dan unggahan media sosial yang mengangkat isu ini, dengan harapan KPK tidak mengabaikan sinyal-sinyal dugaan penyimpangan di tubuh anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk itu.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Telkomsel. Sementara pihak PT Telkom Indonesia (TLKM) mengaku tidak tahu menahu kasus dugaan rasuah itu.
A2P SMS
Nugroho juga diduga terseret monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN). Bisnis A2P SMS, yakni layanan pengiriman pesan massal untuk sektor korporasi seperti perbankan dan e-commerce, merupakan sumber pendapatan besar bagi operator telekomunikasi.
Namun, Telkomsel yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh BUMN Telkom dituding mengubah peta persaingan secara tidak wajar.
Berdasarkan dokumen internal dan keterangan sumber di lingkungan Telkom, KDN secara tiba-tiba muncul sebagai satu-satunya mitra swasta Telkomsel di sektor ini, menggantikan PT Mustika Indonesia yang sebelumnya dikaitkan dengan Badan Telik Sandi (BTS), lembaga intelijen negara.
Proses persetujuan kerja sama dengan KDN disebut hanya memakan waktu satu hari dan disahkan langsung oleh Nugroho, langkah yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis Telkomsel.
“Ini rekor tercepat dalam sejarah Telkomsel. Ada apa di balik kedekatan Nugroho dengan penguasa?” kata sumber internal itu.
Pengalihan dana dari PT Mustika Indonesia ke KDN menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap operasional BTS. Mustika selama ini dikenal sebagai mitra pengelola dana A2P SMS untuk kebutuhan intelijen negara. “Jika ini benar, keamanan data nasional bisa terancam,” kata sumber yang namanya tidak ingin disebutkan itu.
KDN, perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak kuat di sektor telekomunikasi, mendapatkan hak istimewa tanpa melalui proses lelang terbuka. Padahal, sebagai anak usaha BUMN, Telkomsel berkewajiban menjalankan prinsip transparansi. “Ini bukti bahwa korporasi BUMN dikorbankan untuk kepentingan elit,” demikian kata seorang pegawai Telkom. (an)
Topik:
Bongkar Mafia Frekuensi Audit Total Kominfo Telkomsel untuk Rakyat Telkomsel Kominfo Kemenkominfo Membongkar Mafia Frekuensi IAWBerita Sebelumnya
Jejak Skandal Telkomsel-Kominfo
Berita Terkait
![Telkomsel Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin kepada 13 Pemenang SIMPATI HOKI Program SIMPATI HOKI menjadi bentuk apresiasi Telkomsel kepada pelanggan yang telah setia menggunakan layanan SIMPATI. [Foto: Doc. Telkomsel]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/simpati-hoki-1.webp)
Telkomsel Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin kepada 13 Pemenang SIMPATI HOKI
10 Oktober 2025 11:35 WIB
![Telkomsel-Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik Telkomsel-Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik [Foto: Doc. Telkomsel]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uji-coba-biometric-telkomsel.webp)
Telkomsel-Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik
8 Oktober 2025 20:38 WIB
![Telkomsel Umumkan Pemenang “Kompetisi Riset Nasional 2025 by tSurvey dan by.U” Telkomsel Umumkan Pemenang Kompetisi Riset Nasional 2025 by tSurvey dan by.U [Foto: Doc. Telkomsel]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemenang-kompetisi-riset-nasional-tsurvey-dan-byu.webp)
Telkomsel Umumkan Pemenang “Kompetisi Riset Nasional 2025 by tSurvey dan by.U”
8 Oktober 2025 13:31 WIB