Mobil Mewah Land Rover B 1 KRO Milik Terpidana Benny Tjokro Dikuasai Jambin Kejagung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2025 11:55 WIB
Terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Foto: Istimewa
Terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Sejumlah barang rampasan telah dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca putusan kasus yang menyeret pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Barang rampasan dari kedua terpidana itu terdiri dari 1.464 bidang tanah, 26 mobil, 5 sepeda motor, 3 sepeda, 1 kapal pinisi, 16 jam tangan, tas dompet, sepatu, sandal, 3 perhiasan, dan ikat pinggang.

Namun, sejumlah barang rampasan itu diduga digunakan oleh oknum pejabat Kejaksaan Agung. Misalnya, mobil mewah land rover tahun 2016 B 1 KRO.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara dari Kementerian Keuangan itu diperuntukkan untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung. Namun kemudian dilelang untuk Jambin Kejagung. 

"PSP dari Kemenkeu untuk Jambin Kejagung kemudian di lelang untuk Jambin juga. Padahal sumbernya barang rampasan perkara Heru Hidayat dan Benny Cjokro," kata Direktur Eksekutif Indonesia Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, akhir pekan lalu dikutip Senin (25/8/2025).

Menurut Order, barang rampasan oleh Kejagung tidak bisa digunakan sebagai mobil dinas atau pribadi Jambin Kejagung. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Dia pun mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertindak tegas terhadap oknum 'jaksa nakal'. Sebab, perbuatan tersebut membuat rusak institusi Adhyaksa.

"Kami menduga mobil mewah land rover tahun 2016 B 1 KRO yang dirampas dari terpidana Benny Cjokro digunakan oleh Jambin Kejagung. Apakah itu jadi mobil dinas atau sudah menjadi milik pribadi kami masih telusuri," ungkap Order Gultom melanjutkan.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Upaya pemulihan kerugian masih terus dilakukan Kejagung bersama sejumlah instansi terkait.

Kepemilikan barang rampasan oleh Jambin Kejagung dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

Juga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 /PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi dan/atau komentar kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Anang belum memberikan respons. (Tim)

Topik:

Jambin Kejagung Kejagung INDECH Benny Tjokrosaputro