THR Hak Karyawan
Aldiano Rifki
Diperbarui
9 April 2023 19:39 WIB
Tunjangan Hari Raya atau THR itu Hak Karyawan
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya