THR Hak Karyawan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 April 2023 19:39 WIB
Tunjangan Hari Raya atau THR itu Hak Karyawan Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Topik:

Ramadhan THR Lebaran 2023 Karyawan