Orangtua Diminta Tak Ragu Vaksinasi Covid untuk Anak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Juni 2021 13:55 WIB
Monitorindonesia.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan izin penggunaan darurat vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun dengan vaksin yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu ,orang tua diminta tidak ragu mengajak anak mengikuti program vaksinasi nasional agar tercapai kekebalan komunitas (herd immunity). "Vaksinasi itu juga melindungi anak itu sendiri dari paparan virus Covid-19," ujar Ketua MPR.RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus memperluas cakupan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia anak, sehingga pemberian vaksin merata dan kekebalan komunitas tercapai di seluruh daerah. Hal itu mengingat, saat ini peningkatan proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun di Indonesia mencapai 12,6 persen. Dia juga mengapresiasi kinerja BPOM yang telah memberikan izin penggunaan vaksin untuk anak. Diharapkan anak-anak agar segera dilakukan pemberian imunisasi atau vaksinasi Covid-19 pada anak guna melindungi mereka terlebih, saat kasus harian Covid-19 yang saat ini terus melonjak dan melibatkan anak-anak. "Pemerintah untuk segera memulai pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun guna melindungi anak-anak dari penularan Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan tajam saat ini," tandasnya.[Lin]

Topik:

Bamsoet Vaksinasi Anak