Sidak Ivermectin, BPOM Temukan Pelanggaran dan Produk Ilegal

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 Juli 2021 23:51 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut adanya beberapa pelanggaran dalam proses pembuatan Ivermectin oleh PT Harsen Laboratories , ditemukan produk ilegal hingga kemasan tak sesuai dengan ketentuan siap edar. "Kemudian mendistribusikan Ivermectin ini tidak melalui jalur distribusi resmi. Keempat mencantumkan masa kedaluwarsa Ivermax 12 mg tidak sesuai dengan persetujuan BPOM, seharusnya akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi," jelas Penny dalam konferensi pers Jumat (2/7/2021). "Namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah diproduksi. Saya kira itu adalah sesuatu hal yang critical, kedaluwarsa, mengedarkan obat yang belum dipastikan mutunya," sambungnya. BPOM juga mempersoalkan promosi yang dilakukan PT Harsen kepada masyarakat umum. Pasalnya, Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa dipromosikan kepada tenaga kesehatan. Dengan begitu, Penny menilai PT Harsen telah mengedarkan obat yang belum dilakukan dengan pemastian mutu produk yang baik. Hal ini menurutnya bisa membahayakan masyarakat. "Temuan-temuan tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat," lanjut Penny. PT Harsen Laboratories sebelumnya menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menyebut BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectindan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6/2021). "BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari covid. Sebagai lembaga negara, BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan melucuti senjata rakyat melawan covid," kata Riyo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021). Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19. Dia memberi contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus beberapa waktu terakhir. Riyo pun mempertanyakan kebijakan BPOM memblokir Gudang Ivermectin. Riyo membawa-bawa nama sejumlah pejabat yang mendukung Ivermectin, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. "Mengapa BPOM justru seperti mensabot perintah Presiden? Apakah kurang jelas penyataan Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala KSP Moeldoko yang menginginkan agar Ivermectine dapat segera dipakai oleh rakyat melawan Covid?" ujar Riyo. BPOM sendiri pernah mengingatkan bahaya penggunaan Ivermectin tanpa anjuran dokter karena tergolong obat keras. Selain itu, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.

Topik:

Penny K Lukito Ivermectin Produk Ilegal