BPOM Terbitkan Izin Vaksin Moderna

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2021 15:20 WIB
Monitorindonesia.com - Vaksin Covid-19 Moderna atau mRNA-1273 dikembangkan oleh National Institute of Allergy and Infectious Diseases, Biomedical Advanced Research and Development Authority, dan Moderna. Vaksin tersebut dipakaikan melalui suntikan intraotot. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Moderna. Vaksin ini disebut memiliki efikasi sampai 86,4 sampai 94,1 persen. Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, vaksin Moderna merupakan vaksin berplatform mRNA dan akan digunakan untuk usia 18 tahun ke atas. "Secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade satu dan dua. Kejadian paling sering adalah nyeri, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot dan sendi," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan daring pada Jumat (2/7/2021). Vaksin Moderna jadi jenis vaksin Covid-19 keempat yang telah mendapat izin di Indonesia. Sebelumnya BPOM sudah memberi izin darurat untuk vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm. Pemerintah rencananya akan kembali mendatangkan jenis vaksin yang lain, yaitu Pfizer pada bulan Agustus mendatang. (Bng)              

Topik:

BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 Sinovac Bagi Lansia Vaksin Moderna