Izin Edar Dicabut, BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahaya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 November 2024 13:29 WIB
Kosmetik Ilegal (Foto: Ist)
Kosmetik Ilegal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan penemuan 55 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang. Temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian produk di pasar domestik selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Dari total produk yang ditemukan, rinciannya yaitu, 35 produk kosmetik diproduksi melalui kontrak produksi, 6 produk kosmetik diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik merupakan produk impor.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk tersebut, dengan mencabut izin edar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024). 

Dari hasil sampling dan pengujian produk kosmetik tersebut ditemukan positif mengandung bahan terlarang/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.  

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi konsumen, sementara BPOM telah mengeluarkan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) untuk dipatuhi.

"BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak," ujarnya.  

selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di media online untuk mencegah praktik peredaran kosmetik ilegal. Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online. 

Dalam pengawasan ini, ada sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown. 

"Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” imbuhnya.

Taruna mengatakan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.  

BPOM mengingatkan bahwa para pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman: Pidana penjara hingga 12 tahun, atau denda maksimum Rp5 miliar.

BPOM kembali mengimbau  para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tandasnya.

Topik:

bpom kosmetik-ilegal izin-edar-kosmetik-ilegal-dicabut