Mengganggu Ketertiban Umum, Tembok Beton Dirubuhkan Petugas Gabungan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Maret 2021 18:00 WIB
Monitorindonesia.com - Tembok setinggi 1,5 meter yang berdiri di depan pagar rumah warga, Jalan Akasia 2, RT/RW 01/09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dirobohkan. Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kecamatan Ciledug, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memantau langsung pembongkaran tembok beton tersebut. Saat mengeksekusi tembok tersebut, petugas setempat menggunakan beberapa ekskavator dan puing-puing itu diangkut menggunakan Truck dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Jadi tembok itu dibangun sama Haji Rully, karna dianggap mengganggu ketertiban umum, artinya mengganggu jalan, itu kan jalan umum" ujar Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (17/03/21). Dulu, kata Wisnu, jalan separuh punya warga separuh itu jalan yang dihibahkan tapi digunakan untuk umuk tahun 90an. Untuk sementara belum ada perlawanan dari pihak yang membangun tembok beton setinggi 1,5 meter itu, karena petugas sudah sampaikan ke Keluarga yang bersangkutan. "Kalaupun dia mengklaim bahwa tanah itu milik dia, silahkan melakukan upaya hukum melalui gugatan, jadi tidak bisa serta merta mengklaim bahwa tanah itu milik dia" pungkas Wisnu. (Fanss)

Topik:

pagar dirubuhkan ciledug