Pengemudi Fortuner "Koboi" Terancam 5 Tahun Bui

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2021 00:57 WIB
Monitorindonesia.com -  Pengemudi Fortuner "koboi" yang acungkan airsoft gun pengedara di kawsan Duren Sawit Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) kemarin terancam hukuman 5 tahun penjara. Pengemudi "koboi" yang bernama Muhammad Farid Andika (MFA) dijerat UU Darurat. "Kita tahan karena ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (3/4/2021). Yusri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Ini kan masih didalami kalau itu, ya. Masih, masih kita dalami," ucap Yusri. Polisi juga telah meminta keterangan dari Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) terkait kartu anggota Basis Shooting Club atas nama MFA.[man]

Topik:

Pengemudi Fortuner Koboi Terancam 5 Tahun Bui