Pemohon SIKM Palsukan Dokumen, Terancam Hukuman Pidana

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2021 02:30 WIB
Monitorindonesia.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menemukan pemohon SIKM melakukan pemalsuan dokumen. Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan, pemalsuan dokumen sangat mengkhawatirkan sebab melanggar ketentuan perundangan. “Pasti akan mendapatkan Sanksi tegas. Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM,” kata Benni. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta M Syarif mengatakan, bahwa Pemberlakuan SIKM Jakarta sama seperti tahun lalu. Hanya saja pengurusannya dan masa berlakunya lebih pendek. “Kalau sekarang, urus SIKM bisa di kelurahan dan bisa secara online, kalau sebelumnya satu pintu melalui DPMPTSP DKI. Masa berlakunya, SIKM saat ini lebih pendek ketimbang SIKM sebelumnnya,” kata Syarif. SIKM pertama kali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisasi risiko peningkatan laju penularan Covid-19, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. (Zat)

Topik:

Diproses Pidana SIKM Pemalsu