Setelah Dibebastugaskan, Blessmiyanda Kini Jadi Staf di DKPKP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2021 00:30 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kini ditugaskan sebagai staf di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP). “Di DKPKP, sebagai pelaksana. Pelaksana itu staf, jadi dia tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya,” kata Maria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021). Sebelumnya, Blessmiyanda dibebaskan rugaskan dari jabatan lamanya lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Menurut Maria, keputusan Inspektorat sudah jelas menyatakan bahwa Blessmiyanda telah bersalah dan menerima hukuman disiplin tingkat berat. Bantahan Blessmiyanda, tidak bersalah, menurutnya sah-sah saja. “Boleh-boleh saja mengelak. Tapi sebenarnya kan sudah jelas dia (Blessmiyanda) kena hukuman disiplin berat, jadi dibebaskan dari jabatan,” ucap dia. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS,” kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu. (Zat)

Topik:

Blessmiyanda