Bongkar Porstitusi Online, Arist Merdeka Sirait: Subdit Renakta Polda Metro Sangat Luar Biasa

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Juni 2021 13:58 WIB
Monitorindonesia.com -Selama tahun 2021 sampai bulan Juni Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah  berhasil mengamankan 528 PSK online. 191 di antaranya anak di bawah umur dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas keberhasilan tersebut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindugan Anak Arist Merdeka Sirait menilai bahwa apa yang telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit Renakta  dianggap sangat luar biasa. "Sangat luar biasa, dimana tim Subdit Renakta mengungkap prostutusi Online yang melibatkan anak di bawah umur dengan jumlah yang luar biasa di tingkat polda," kata Arist saat memberikan penghargaan di Polda Metro Jaya Jumat (11/5). Arist Merdeka Sirait berharap apa yang telah dilakukan Sundit Renakta dan jajaran menjadi motivasi dan inspirasi bagi Polda lain. Arist juga berharap semoga perbudakan seks yang melibatkan anak semakin berkurang atas tindakan Hukum yang dilakukan kepolisian dalam menangani Kasus Kekerasan kekerasan Seksual Terhadap Anak. Sementara Kasubdit Ranmor PMJ AKBP Pujiyarto mengatakan sejak Januari hingga Juni 2021, sebanyak 18 Laporan Polisi dengab lokasi yang berbeda, "Total yang diamankan berjumlah 493 orang, 182 Anak Dibawah Umur dan 24 orang ditetapkan sebagai Tersangka," kata Pujiarto. Semenjak pandemi, lanjut Pujiarto memang banyak anak-anak yang tidak bersekolah dan banyak orang orang dewasa yang kehilangan pekerjaan. "Saat ini banyak yang mencari jalan lain untuk melakukan praktek prositusi untuk kebutuhan ekonominya," kata Pujiarto usai menerima penghargaan bersama Dir Reskrimum, Wadir Reskrimum dan Kanit IV Renakta Kompol Pujiarto. Dengan banyaknya laporan dari masarakyat terkait maraknya laporan tentang prostitusi online, membuat  Subdit V Renakta secara konsisten dan massif melakukan upaya pemberantasan praktek prostitusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Dari hasil analisa pengungkapan yang telah kita lakukan, memang ada beberapa peralihan beberapa pekerja seksual yang biasanya secara konvensional beralih ke online karena lebih mudah dan cepat dalam mencari tamu.  Karena mereka cukup stay di dalam kamar hotel sambil mengoperasikan aplikasi michat melakukan penawaran sampai deal harga kemudian tamu hidung belang yang akan datang ke hotel tempat mereka," ujar Pujiarto. Pihak kepolisian juga melakukan survailan terhadap tempat-tempat yang diduga menjalankan praktek prostitusi online, "Kita mengamati tempat tersebut sebelum melakukan pengungkapan," jelas Pujiarto. Lanjut Pujiarto, bahwa penikmat prostitusi juga bisa dijerat apabila melakukan terhadap perempuan di bawah umur, dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (tak)  

Topik:

Porstitusi Online Arist Merdeka Sirait