Jelang PPKM Mikro Berakhir, Anies Tarik Rem Darurat?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Juni 2021 18:38 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan Pemberlakuan kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya saat wabah Covid-19 melonjak. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menarik rem darurat apabila kasus Covid-19 semakin tidak terkendali. “Belum tau belum tau. Nanti akan kita bahas ya,” ujar Anies di Jakarta Pusat, pada Senin (14/6/2021). Diketahui setelah diperpanjang selama dua pekan, pemberlakuan PPKM Mikro hari ini 14 Juni 2021 akan berakhir. Anies melanjutkan, Pemerintah DKI akan segera melakukan pembahasan bersama bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memutuskan apakah PPKM akan diperpanjang kembali atau membuat kebijakan baru. “Jam 7 akan ada rakor dipimpin oleh bapak menko perekonomian nanti kita akan bahas bersama nanti malam,” papar dia. Anies mengungkapkan, Pemprov DKI perlu membahas dan mendengarkan paparan dari pemerintah pusat mengingat terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 mulai memasuki fase genting. “Beberapa hari ini kondisi di Jakarta amat mengkhawatirkan. Data menunjukkan 6 Juni angka kasus naik tujuh ribuan. Kasus aktif naik 11.500 jadi 17.400, naik 50 persen dalam satu minggu,” sebut Anies. Kemudian, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien COVID-19 di Jakarta telah mencapai di atas angka 70 persen. Adapun kapasitas tempat tidur bagi pasien corona yang dimiliki DKI sebanyak 6.694. Sedangkan ruang Intensive Care Unit (ICU) COVID-19 yang dipunya Pemprov DKI berjumlah 1.076 ruangan. “Jadi 1 dari 4 pasien adalah warga luar DKI. Meskipun demikian kami tidak membeda-bedakan pelayanan baik untuk warga DKI maupun luar DKI,” ungkapnya. (Zat)

Topik:

Rem Darurat DKI Jakarta