"Secara Implisit’, Wagub Bilang DKI Telah Menarik Rem Darurat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 23 Juni 2021 19:40 WIB
Monitorindonesia.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemprov DKI secara tidak langsung telah menarik rem darurat lewat beberapa kebijakan pembatasan dan pengetatan. “Sudaj ada pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi. Itu kan bagian daripada pembatasan, bagian dari rem darurat,” kata Riza, Rabu (22/6/2021). Riza mengakui pemberlakuan aturan pengetatan dan pembatasan tersebut, mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang merespon situasi yang terjadi. “Silakan teman-teman menyebutnya apa saja, apakah pengetatan PPKM, apakah rem darurat, silakan,” paparnya. Dengan begitu Riza berharap penanganan Pandemi bisa semakin terkendali. “Yang pasti kita melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid,” ungkapnya. Diketahui Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan dan pengetatan selama PPKM mikro berlangsung. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Diantaranya, pemberlakuan work From Home atau WFH 75, peniadaan kegiatan hiburan seperti bioskop, hiburan karaoke dan live music di kafe dan hotel. Kemudian penutupan sementara beberapa tempat wisata diantaranya Wisata Ancol Dan Ragunan. Bahkan dalam Kepgub tersebut masyarakat diminta melakukan kegiatan di rumah. (Zat)

Topik:

Wagub DKI Riza Patria