Pemprov DKI Tutup TPU Kecuali Untuk Proses Pemakaman

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Juni 2021 11:29 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menerbitkan aturan hanya keluarga inti yang sudah divaksin Covid-19 dapat menghadiri proses pemakaman jenazah non Covid-19. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021. “Proses pemakaman bagi jenazah non-Covid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin,” demikian isi SE tersebut yang dikutip melalui akun twitter @DKIJakarta, Senin (28/6). Tak hanya itu, keluarga yang menghadiri pemakaman jenazah dengan Protap Covid juga diwajibkan mengenakan masker ganda. TPU juga tertutup kecuali untuk proses pemakaman. Proses pemakaman wajb menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pihak manajemen TPU wajib melakukan pengendalian dan keamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung. Selain TPU, taman dan hutan kota yang ditutup yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Penutupan berlaku sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021, sesuai dengan perpanjangan masa PPKM Mikro di DKI Jakarta. (Zat)

Topik:

DKI rutup TPU