Calon Siswa Umur 33 Tahun Lolos PPDB, Disdik DKI Sebut Informasi Hoaks

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Juni 2021 19:38 WIB
Monitorindonesia.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah ada calon peserta didik baru atau CPDB berusia 33 tahun lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun 2021 jenjang SMA. Menurut Disdik DKI informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp tersebut merupakan info palsu alias hoaks. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 pada pasal 6, CPDB pada jenjang SMA berusia paling tinggi 21 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. “Sistem PPDB telah dipastikan untuk membuat CPDB di luar usia pendaftaran sekolah di setiap jenjang tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah,” tulis Instagram resmi PPDB DKI @officialppdbdki, Selasa (29/6/2021). PPDB DKI menyatakan, informasi tersebut merupakan berita bohong. Sebab dalam aturan batas usia diterima dalam PPDB DKI berumur 21 tahun. “Berita tersebut adalah tidak benar. Foto tersebut merupakan hasil editan,” lanjut @officialppdbdki. (Zat)

Topik:

-